SURABAYA | SAMUDRA FAKTA–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, membebaskan denda retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari tahun 2013-2023. Bebas denda ini berlaku sampai tanggal 30 September 2023. Warga diminta untuk segera melakukan pembayaran retribusi IPT-nya yang masih belum dibayarkan.
Kepala BPKAD Kota Surabaya Syamsul Hariadi menjelaskan, pembayaran retribusi IPT yang harus dibayarkan setiap tahunnya itu ada jangka waktunya. Jika lambat pembayaran retribusinya, maka sesuai peraturan, ada denda 2 persen perbulannya. “Denda 2 persen itulah yang kami hapuskan dalam program kali ini. Penghapusan denda ini berlaku sampai 30 September 2023,” kata Syamsul, dikutip Sabtu, 23 September 2023.
Menurutnya, pembebasan denda retribusi IPT ini terbilang baru. Sebab, sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT dan itu hanya dikhususkan bagi IPT untuk rumah tinggal. Namun, dalam program pembebasan denda retribusi IPT kali ini untuk semua jenis IPT, termasuk yang untuk usaha, toko, dan juga kantor.
“Jadi, dalam program kali ini yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokoknya. Dan ini berlaku untuk semua jenis IPT,” katanya.
Syamsul juga menjelaskan bahwa program ini diadakan untuk optimalisasi pendapatan Pemkot Surabaya dan untuk meringankan beban warga Kota Surabaya. Juga untuk menyambut Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober mendatang. “Jadi, saya berharap warga bisa memanfaatkan program ini, karena hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2023,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa pembebasan denda retribusi IPT ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 88/2023. Kali ini denda yang akan dihapus mulai 2013 – 2023, sehingga kalau ada sebelum tahun 2013 tidak bisa dihapuskan.
“Berdasarkan pendataan kami, masih banyak yang belum bayar retribusi IPT-nya. Pembayarannya itu kan setiap tahun sekali. Nah, ada yang tidak bayar 1-4 tahun, bermacam-macam, sehingga kalau ditotal dendanya juga lumayan besar. Denda itulah yang kami hapuskan dalam program ini,” tegasnya.