JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan, Senin 25 September 2023. Dengan adanya aturan ini, maka social commerce seperti Tiktok Shop dilarang memfasilitasi jual-beli barang. TikTok Indonesia meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna. “Dia (social commerce) hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan, Senin, 25 September 2023.
Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut menganalogikan social commerce seperti televisi, yang bisa digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. “(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Larangan social commerce jualan itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020. Zulhas menyebut, peraturan baru hasil revisi permendag tersebut ditandatanganinya Senin sore.
Dalam revisi tersebut, Zulhas menyebut, pemerintah juga memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media. “Harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.
Selanjutnya, ujar Zulhas, yang juga diatur dalam revisi permendag adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. “Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh. Yang lainnya tidak boleh. Akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia (masuk negative list), di sini banyak kok,” ujarnya.





