JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah memasukkan pekerja informal ke dalam program jaminan sosialnya.
Dengan langkah ini, pekerja informal seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu dapat bergabung sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan manfaat-manfaat tertentu dari program ini.
Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan pekerja informal dan wirausaha hanya berupa salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Salinan Kartu Keluarga (KK), serta alamat email yang aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
-
Melalui pendaftaran offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Dapatkan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Terima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Lakukan pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
- Isi survei kepuasan pelanggan.
-
Melalui pendaftaran online:
- Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih tombol ‘pendaftaran peserta’.
- Pilih opsi ‘bukan penerima upah (BPU)’.
- Masukkan alamat email dan kode captcha.
- Klik ‘Daftar’.
- Cek email dan klik ‘aktivasi pendaftaran’.
- Isi data diri sebagai pekerja BPU.
- Lakukan pembayaran iuran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
- Kartu kepesertaan akan diterima dalam waktu tujuh hari setelah pembayaran iuran.
-
Melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing (SPO):
- Datang ke mitra bank yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing.
- Isi formulir pendaftaran kepesertaan dengan lengkap yang diberikan oleh petugas atau cetak mandiri dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Ambil nomor antrean.
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Dapatkan informasi mengenai jumlah iuran dan kode bayar.
- Terima tanda terima dokumen pendaftaran.
- Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.
- Kartu kepesertaan akan diterima dalam waktu tujuh hari setelah pembayaran iuran.
-
Melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai):
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Temui agen Perisai terdekat.
- Agen Perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan pembayaran iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui agen Perisai.
- Dapatkan bukti kepesertaan dari agen Perisai setelah pelunasan iuran.
Tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan informal
Para pekerja informal yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar iuran sebesar minimal Rp36.800 per bulan. Untuk kemudahan pembayaran, pekerja informal dapat memilih autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.





