PDIP Surati KPU, Tolak Sirekap dan Meminta Audit Forensik Digital

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan surat pernyataan penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Hal itu tersebut di surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP dan Bambang Wuryanto Ketua Badan’ Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDIP.

Dalam surat dinyatakan penolakan oleh partai moncong putih itu terhadap penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

“Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024”.

Berikut enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan itu:

Bacaan Lainnya

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali”.

4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *