PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Terlibat Pemilu, Termasuk Khofifah dan Habib Luthfi

JAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan 64 pengurus, mulai dari tingkatan Rais Syuriah seperti KH Musthofa Aqil Siradj, Habib Luthfi bin Yahya, sampai Khofifah Indar Parawansa karena terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Penonaktifan puluhan pengurus itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99//01/2024. SK ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Rais ‘Aam KH. Miftachul Achyar, dan Katib Aam (Sekretaris Umum) Akhmad Said Asrori pada Sabtu (20/1/2024). 

“Memutuskan, menetapkan, pertama, menonaktifkan nama-nama sebagaimana terlampir dalam keputusan ini dari jabatan sebagai fungsionaris PBNU m, terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai selesainya tahapan Pemilu 2024,” demikian kutipan SK tersebut, Senin (22/1/2024).

Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur membenarkan informasi SK penonaktifan puluhan pengurus PBNU tersebut. “Iya benar. Siapa pun yang terlibat sebagai caleg atau timses secara resmi (dinonaktifkan),” kata Gus Fahrur, dikutip dari Kompas.com, Ahad (21/1/2024). 

Pengurus NU yang dinonaktifkan antara lain adalah Rais Syuriah KH. Musthofa Aqil Siradj dan KH. Adib Rofiuddin Izza karena menjadi timses; Katib Syuriyah KH. Syarbani Haira karena menjadi calon anggota legislatif; serta Katib Syuriyah KH. Sarmidi Husna karena menjadi timses.

Bacaan Lainnya

Khofifah Indar Parawansa juga dinonaktifkan karena menjadi timses Prabowo-Gibran. Muhammad Syafi Alielha, dan Eman Suryaman, yang semuanya menjabat ketua, juga dinonaktifkan karena menjadi timses. 

Dari jajaran pengurus pleno terdapat Habib Luthfi bin Ali bin Yahya selaku Rais Aam Jatman/Mustasyar karena menjadi timses, Khofifah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU, serta Nusron Wahid sebagai Ketua LPPNU juga dinonaktifkan.

SK penonaktifan itu memperhatikan Keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 02 Jumadal Akhirah 1445 H/16 Desember 2023, serta Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1201/PB.01/A. 1.03.08/99/11/2023 tanggal 01 Jumadal Ula 1445 H/15 November 2023 M Perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama.○

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *