SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengubah sistem perizinan di 2024. Pengurusan perizinan itu, nantinya akan digabung menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, semua perizinan akan dijadikan satu. Sehingga, tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi, tidak ada lagi di masing-masing OPD. Perizinan hanya ada satu, di DPMPTSP. Sehingga orang-orang nanti kalau mengurus izin di satu tempat, kalau mengalami kesulitan, juga dilakukan di satu tempat,” kata Wali Kota Eri, dikutip Ahad (10/12/2023).
Walikota Eri menerangkan, pengubahan regulasi perizinan itu bertujuan untuk memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang. Dia berencana akan menuangkan aturan baru ini ke dalam peraturan wali kota (Perwali). “Sehingga perizinan akan menjadi cepat,” terangnya.
Walikota yang akrab dengan sapaan Cak Eri itu menjelaskan, selain memangkas birokrasi yang terlalu panjang. Cak Eri juga ingin memangkas pelayanan aplikasi hanya menjadi lima. Yaitu, aplikasi yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, kemiskinan, dan pengaduan.
“Tidak ada aplikasi lain-lainnya, sehingga ini akan terkoneksi antara satu dengan yang lainnya. Dengan model-model seperti ini (digitalisasi), maka akan mempercepat penyelesaian masalah,” jelas Cak Eri.
Reformasi birokrasi ini dijalankan sesuai dengan tujuan untuk dalam mengatasi kemiskinan dan peningkatan investasi di Kota Surabaya.





