SURABAYA–Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Narotama Surabaya Dr. Rusdianto Sesung memuji Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang saat ini berusaha mengembalikan marwah Staf Ahli Wali Kota Surabaya layaknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya yang merupakan penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117/2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
“Jadi, Surabaya melalui Walikota Surabaya akan mengembalikan marwahnya staf ahli, mendudukkan kembali posisi staf ahli yang sebenarnya sebagai dewan pertimbangan wali kota, layaknya Dewan Pertimbangan Presiden kalau di tingkat Presiden,” kata Dr. Rusdianto Sesung, dikutip Jumat (8/12/2023).
Sebelumnya, pada saat pelantikan pejabat Pemkot Surabaya 17 Agustus 2023, Walikota Eri menegaskan bahwa hari ini butuh staf ahli yang garang-garang. Sebab, bagi dia staf ahli itu adalah orang kepercayaannya yang harus bisa mengendalikan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Bahkan, kala itu dia menyebutkan Irvan Widyanto, yang sebelumnya menjabat Asisten 2, dirotasi ke staf ahli supaya staf ahli itu tambah garang.
Nah, untuk mengejawantahkan perintah Walikota Surabaya yang ingin staf ahlinya tambah garang dan lebih optimal, maka jajaran pemkot Surabaya menyusun Keputusan Walikota Surabaya, sehingga diharapkan nantinya staf ahli ini benar-benar bisa membantu wali kota dalam mempertimbangkan kebijakan yang akan diambilnya.





