Oknum Polisi Tipu Sindikat Penjualan Ginjal, Berjanji Sanggup ‘Mengamankan’ Kasus 

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan menjual ginjal ke Kamboja melibatkan oknum polisi dan petugas imigrasi. Kedua oknum itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya—lantaran mereka menerima duit dari sindikat atas ‘jasa’ mereka.

Menurut Polda Metro Jaya, oknum polisi bernama Aipda M. itu tidak terlibat langsung dalam praktik penjualan ginjal internasional ilegal. Namun, dia adalah ‘rekanan’ sindikat yang berjanji ‘mengamankan’ agar kasus mereka yang sudah mulai ditangani oleh polisi tidak dilanjutkan. Untuk ‘jasa’ ini, Aipda M. menerima uang Rp614 juta. Sementara oknum Imigrasi Bali bernama H terlibat membantu membikin surat palsu dan menerima imbalan Rp3,5 juta per surat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Aipda M. ini menipu sindikat dengan menjanjikan bakal ‘mengamankan’ kasus mereka. “Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta (dari sindikat), menipu para pelaku (sindikat) dengan menyatakan yang bersangkutan (Aipda M.) bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” kata Hengki, Jumat, 21 Juli 2023.

Karena itu, menurut Hengki, Aipda M. bisa dikatakan merintangi penyidikan. “Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal UU TPPO, ada itu di sana,” kata Hengki. 

Hengki menambahkan, Aipda M. sebenarnya tidak kenal dengan sindikat penjualan ginjal internasional itu. Aipda M. diperkenalkan dengan sindikat ini oleh seorang sopir taksi daring. Ketika itu kasus ini sudah mulai ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sindikat ini panik, berharap agar penanganan kasus ini tidak dilanjutkan. Nah, karena itulah Aipda M. ‘menawarkan jasa’ untuk ‘mengamankan’ kasus tersebut kepada sindikat.  

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *