OJK Perketat Aturan Rekening Bank untuk Tutup Celah Penyalahgunaan

Gedung OJK. - Dok. Samudrafakta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat standar rekening bank untuk mencegah penyalahgunaan dan memperkuat keamanan perbankan.

OJK merilis POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola rekening bank di seluruh Indonesia. Aturan ini hadir di tengah meningkatnya penyalahgunaan rekening dalam berbagai kejahatan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk melindungi nasabah. “Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik demi pelindungan nasabah dan pencegahan penipuan,” kata Dian.

OJK mewajibkan bank memiliki kebijakan yang jelas, memperketat verifikasi, dan menyediakan akses mudah bagi nasabah untuk mengaktifkan atau menutup rekening. Bank juga wajib mengklasifikasikan rekening aktif, tidak aktif, dan dormant sebagai dasar pemantauan aktivitas mencurigakan.

Modus Penyalahgunaan Rekening yang Diwaspadai

Dalam beberapa tahun terakhir, rekening bank sering dipakai sebagai sarana kejahatan. Rekening dormant yang tiba-tiba aktif sebagai “rekening zombie”, identitas palsu untuk membuka rekening baru, dan rekening pinjaman milik orang rentan menjadi pola umum yang ditemukan bank.

Bacaan Lainnya

Rekening juga kerap digunakan sebagai penampung dana hasil penipuan online, mulai dari investasi fiktif hingga penipuan belanja daring. Dana biasanya dipindahkan cepat untuk menghilangkan jejak sebelum korban melapor.

Melalui POJK ini, OJK mewajibkan sistem flagging otomatis, pemantauan transaksi tidak wajar, dan verifikasi identitas yang lebih ketat untuk menutup ruang bagi modus-modus tersebut.

Sejalan dengan Target Inklusi Keuangan

Aturan baru ini mendukung target pemerintah mencapai 98 persen kepemilikan rekening pada 2027. “Kalau bisa 98% bisa dicapai 2027,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 10 Oktober 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *