Debt Collector Pinjol Dilarang Nagih di Atas Jam 8 Malam

JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Setiap penyelenggara pinjol wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, kata Agusman, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bacaan Lainnya

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, yaotu maksimal pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Agusman juga menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. “Jadi, kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, selain peta jalan atau roadmap, OJK juga resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *