YOGYAKARTA— Di tengah suasana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, sebagian warga nahdliyin menilai ada Indikasi ketidaknetralan dan keberpihakan para elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Untuk mengurai masalah tersebut, Jaringan Nasional Pengawal Khittah NU (JNPK NU)—jaringan yang beranggotakan beberapa kiai dan aktivis NU—mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap dan rekomendasi. Di antaranya menegaskan bahwa NU bukan partai politik dan harus menghindari politik transaksional.
Pernyataan sikap dan rekomendasi tersebut merupakan hasil dari diskusi bertema “NU, Khittah 1926 dan Civil Society”, yang digelar di Fakultas Ilmo Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jl. Sosio –Yustisio, Bulaksumur, Depok, Sleman, Sabtu (20/1/2024).
Diskusi dipandu Abdul Gaffar Karim dari program studi Fisipol UGM Yogyakarta. Beberapa tokoh dan aktivis NU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hadir dalam acara tersebut, antara lain Nur Khalik Ridwan; KH. Abdul Muhaimin dari Ponpes Nurul Ummahat; KH. Aguk Irawan dari Ponpes Baitul Kilmah; KH. Mustafid, dan beberapa anggota Fatayat serta Muslimat NU di wilayah DIY.
“Diskusi ini membahas arah perkembangan gagasan ‘Kembali ke Khittah 1926 Jam’iyah Nahdlatul Ulama’. Sebuah gagasan yang merupakan hasil keputusan Muktamar NU tahun 1984 di Situbondo, yang dimotori oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan tokoh-tokoh lain sezaman. Di sini kami ingin menemukan makna paling ideal untuk konteks Indonesia dewasa ini, yang sejak tahun 1998 telah memutuskan untuk mengarus-utamakan demokrasi,” ujar salah satu penggagas diskusi, Aguk Irawan, Sabtu (20/1/2024).
Aguk menambahkan, diskusi tersebut digelar karena PBNU periode 2022-2027—sebagai penerima amanah dari seluruh warga nahdliyin—dinilai telah menciptakan kegelisahan di tengah kehidupan kader, terutama terkait sikap politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Menurut Aguk, sebagian warga NU menilai bahwa PBNU telah terjun ke politik praktis, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Kecenderungan sikap tersebut, kata Aguk, telah menyalahi AD/ART organisasi, serta menghianati keputusan Khittah 1926 pada Muktamar ke 27 di Situbondo. Namun, di sisi lain, sebagian yang lain beranggapan bahwa sikap PBNU masih wajar dan netral, sesuai prinsip dasar organisasi.