MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun tidak dapat diterima. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan No. 102/PUU-XXI/2023, Senin, 23 Oktober 2023. Putusan yang sama juga diucapkan Mahkamah untuk gugatan No. 107/PUU-XXI/2023. 

“Menyatakan permohonan para pemohon, sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman. 

Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Pasalnya, Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang  digugat sudah berubah melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu—putusan yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Sebagai informasi, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Rudy Hartono.

Dua kelompok penggugat ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU 7/2017 tentang Pemilu untuk melarang pelanggar HAM maju sebagai capres. Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio juga meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Bacaan Lainnya

Dasar para penggugat adalah anggapan bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi, mengingat luasnya wilayah Indonesia. Mereka juga menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum, karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya. Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *