JAKARTA—Menurut Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, sulit membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024—yang disebut oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM)—hanya dengan kesaksian satu kepala kepolisian daerah (kapolda).
Bahkan, menurut Yusril, kapolda tersebut bisa saja melakukan ‘blunder’, di mana kesaksiannya malah merugikan dirinya sendiri.
“Kami tidak terlalu khawatir (dengan kesaksian kapolda yang diajukan TPN). Karena wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu. Kapolda (yang bakal didatangkan TPN) hanya di satu provinsi,” kata Yusril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Maka dari itu, menurut Yusril, akan sangat sulit membuktikan tuduhan TPN Ganjar-Mahfud terkait adanya kecurangan pemilu yang dilakukan secara TSM jika hanya mengandalkan kesaksian satu kapolda saja.
“Kalau dia (kapolda yang diajukan TPN) mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel,” tuturnya.
Salah-salah, kata Yusril, justru keterangan saksi bisa berbalik ke orang tersebut. “Nah, bisa-bisa berbalik juga kesaksiannya (kepada saksi sendiri). Kalau saya tidak terlalu khawatir dengan hal ini,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, menyatakan jika PDIP telah memiliki bukti dan saksi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bakal digulirkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bahkan menyebut jika salah satu saksi merupakan seorang kapolda.
Mabes Polri juga sudah angkat bicara terkait rencana ini. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya selalu bersikap netral pada tahapan Pemilu 2024.
“Kami akan menyampaikan, yang pertama, adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024).





