Mendikbudristek Hapus Kewajiban Skripsi bagi Calon Sarjana, Kampus Bisa Inovasi Tugas Akhir

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban penyusunan skripsi bagi mahasiswa sarjana di seluruh perguruan tinggi di dalam negeri. Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Permen ini dikeluarkan Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut Nadiem, aturan baru itu untuk menyederhanakan  lingkup standar pendidikan tinggi. Selain itu, juga ada perubahan untuk standar kompetensi lulusan. “Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian. Sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi,” kata Nadiem, dikutip Rabu, 30 Agustus 2023.  

Nadiem menambahkan, terbitnya aturan baru ini bakal membuat perguruan tinggi memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi, sekaligus mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.

Selain itu, kata Nadiem, perguruan tinggi juga dapat meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat, tanpa menurunkan kualitas pembelajaran. Menurut Nadiem Permendikbudristek memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi.

Lahirnya Permendikbudristek terbaru itu tidak lagi memberi batasan kaku pada prasyarat kelulusan. Menurut Nadiem, penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan, karena perguruan tinggi dapat merumuskan sikap dan kompetensi secara terintegrasi yang ingin dicapai.  

Bacaan Lainnya

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk tugas akhir, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi,” ujar Nadiem.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Menurut Nadiem, berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Sementara itu, berdasarkan data Kemendikbud, sejak kebijakan Kampus Merdeka dilaksanakan, 760 ribu mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus. Mereka mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang relevan dengan dunia nyata. Selain itu, lebih  dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah dilaksanakan dengan melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *