JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Aturan pembelian gas elpiji 3 kg atau gas melon mulai 2023 akan berbeda dari sebelumnya. Pada awal Desember 2022, pemerintah menyebutkan bakal memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP. Selain itu, warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg dan hanya bisa dibeli di sub-penyalur resmi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, syarat menunjukkan e-KTP untuk pembelian tabung has melon diterapkan agar distribusi subsidi tepat sasaran. “Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut,” ujarnya, Senin (16/1/2022).
Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Orang-orang yang masuk database inilah yang bisa membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, orang yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data mereka terekam dalam server Pertamina, yang nantinya dipakai sebagai patokan untuk melayani mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.
Ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Selain tiga jenis konsumen tersebut tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.





