Masker Tak Lagi Wajib, Vaksin dan Pengobatan Covid pun Tidak Gratis Lagi

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mengakhiri status “darurat kesehatan global” untuk Covid-19 pada Jumat, 5 Mei 2023—setelah ditetapkan sejak 30 Januari 2020—Pemerintah Indonesia segera menerbitkan sejumlah aturan untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Antara lain tidak lagi mewajibkan masker dan tidak lagi menggratiskan vaksin dan pengobatan Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, regulasi dari Pemerintah Indonesia yang akan terbit pertama kali nantinya adalah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pencabutan situasi darurat Covid-19 di Indonesia.

“Jadi, regulasinya mungkin akan dikeluarkan Keppres lagi untuk pencabutan. Itu satu,” ujar Syahril, dikutip Rabu, 10 Mei 2023.

“Tentu saja nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalan dan di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Syahril menambahkan, aturan-aturan yang akan terbit merupakan ketentuan yang akan mengikuti atau mencabut aturan sebelumnya. Menurut dia, ada sejumlah aturan lain yang keberadaannya belum dicabut.

Misalnya ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini. “Kemudian tentu saja ada (nantinya) aturan soal vaksin (Covid-19) ini masuk ke dalam program rutin. Berarti program rutin yang tentu saja tadi sebagaimana saya sampaikan pembiayaan bisa melalui mekanisme yang ada,” ungkap Syahril.

Sebelum aturan-aturan yang dimaksud diterbitkan pemerintah, kata Syahril, Kemenkes akan menyampaikan sejumlah laporan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya terkait perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, pemakaian masker nantinya tidak wajib dilakukan jika pemerintah sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Tanah Air. Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *