Masjid Jadi Benteng Lawan Pinjol dan Judol, Kemenag-Baznas Luncurkan Program BMM-MADADA

Kemenag bersama Baznas Menggagas Program Pinjaman Lunak melalui BMM MADADA, Cegah Pinjol dan Judol. | Kemenag
Kementerian Agama bersama Baznas menggulirkan program Baznas Microfinance Masjid (BMM)–Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Lewat pinjaman lunak berbasis zakat, masjid diposisikan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi sekaligus benteng dari jeratan judi online dan pinjol.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid (BMM)–Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Inisiatif ini menjadikan masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat sosial dan ekonomi umat.

“Judol dan pinjol adalah dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada keduanya,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurut Arsad, fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kian menggerus ketahanan ekonomi rumah tangga. Bahkan, sebagian penerima bantuan pemerintah pun tercatat terjerat praktik tersebut.

Pinjaman Lunak Berbasis Dana Umat

Program ini menyalurkan pinjaman lunak tanpa bunga kepada warga yang punya usaha mikro atau kecil tetapi terkendala modal. Dana bersumber dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola langsung oleh takmir masjid.

Bacaan Lainnya

Untuk tahap awal, sebanyak 34 takmir masjid dari DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengikuti bimbingan teknis agar siap menjadi pendamping di daerah masing-masing.

“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” kata Arsad.

Dana Bergulir untuk Kemandirian

Arsad menegaskan pinjaman lunak ini bersifat bergulir. Setelah dikembalikan, dana akan disalurkan lagi kepada penerima baru. Dengan begitu, manfaatnya bisa meluas dan semakin banyak masyarakat terbantu.

“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *