Mulai pekan depan, masa berlaku visa umrah Arab Saudi dipangkas dari tiga bulan menjadi satu bulan.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi mempersingkat masa berlaku visa umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan. Artinya, jika jemaah belum berangkat ke Arab Saudi dalam 30 hari sejak visa diterbitkan, izin tersebut akan otomatis dibatalkan.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pekan depan, sebagaimana dilaporkan Al Arabiya.
Meski masa berlaku visa dipangkas, durasi tinggal jemaah di Arab Saudi tetap sama — tiga bulan sejak hari kedatangan.
Menurut Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, langkah ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi lonjakan jemaah setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Mekkah dan Madinah.
“Langkah ini bertujuan untuk mencegah kepadatan dan memperlancar kedatangan jemaah haji,” ujar Bajaeifer kepada Al Arabiya, Jumat (1/11).
Dikutip dari Economic Times, Bajaeifer menambahkan bahwa kebijakan baru ini membantu otoritas Saudi mengatur arus kedatangan yang meningkat signifikan menjelang musim dingin.
Sementara itu, Saudi Gazette mencatat lebih dari empat juta visa umrah telah diterbitkan sejak musim umrah dimulai pada Juni 2025 — rekor baru hanya dalam waktu lima bulan.
Selain soal masa berlaku visa, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa semua jenis visa kini dapat digunakan untuk menunaikan umrah. Termasuk visa turis elektronik, kunjungan keluarga, visa pribadi, transit, hingga visa kerja. Langkah ini sejalan dengan Visi 2030 Arab Saudi yang mendorong kemudahan akses ibadah bagi umat Muslim di seluruh dunia.





