Kuota Haji Diserobot 4.531 Orang, Kerugian Tembus Rp596 Miliar

Gedung BPK, di Jakarta - Istimewa
BPK menemukan ribuan jemaah tak berhak diberangkatkan hingga merugikan keuangan haji.

Sebanyak 4.531 calon jemaah haji 2024 yang sudah menunggu bertahun-tahun kehilangan haknya setelah kuotanya diambil jemaah lain yang tidak memenuhi syarat. Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis Kamis (11/12/2025).

BPK menyatakan ribuan jemaah diberangkatkan secara tidak sah sehingga menunda keberangkatan jemaah berhak dan membebani subsidi haji. “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” bunyi laporan tersebut.

Tiga Pelanggaran Kuota

Laporan BPK merinci tiga kategori pelanggaran. Pertama, 61 jemaah telah berhaji dalam 10 tahun terakhir.

Kedua, 3.499 jemaah berangkat melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Dan ketiga, 971 jemaah memperoleh pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.

Temuan itu masuk dalam delapan temuan besar berisi 17 permasalahan. BPK mencatat 6 kelemahan pengendalian internal, 9 ketidakpatuhan senilai Rp596,88 miliar, serta 2 masalah terkait prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dengan nilai Rp779,27 juta.

Dorongan Agar Menag Bertindak

Melihat dampaknya, BPK merekomendasikan Menteri Agama segera melakukan verifikasi ulang data jemaah bersama Kemendagri, serta membatalkan kuota penggabungan dan pelimpahan yang tidak memenuhi syarat.

Temuan ini kembali menegaskan urgensi pengetatan sistem penetapan kuota haji, terutama di tengah antrean keberangkatan yang kian panjang. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, pembiayaan haji bersumber dari setoran biaya ibadah calon jemaah dan nilai manfaat optimalisasi setoran awal, dengan besaran biaya ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.

Audit kepatuhan semester I-2025 mencakup perencanaan, penerimaan, pengeluaran dana, efisiensi biaya, hingga akuntansi dan pelaporan operasional haji 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *