Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan, namun produk putusannya terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, tak bisa dibatalkan. Konstitusi kita memang mengatur seperti itu. Inilah simalakama antara hukum formil dan etika.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman melalui Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman diberhentikan setelah MKMK menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dia lakukan. Namun demikian, statusnya sebagai hakim konstitusi masih tetap. Artinya, kendati diberhentikan sebagai Ketua MK, dia tidak dipecat sebagai hakim konstitusi.
Namun demikian, kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya sebatas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik, dan perilaku hakim MK, tetapi tidak berwenang membatalkan putusan MK, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Capres-Cawapres. Publik bertanya-tanya, jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, kenapa putusannya menjadi tidak mengikat atau batal?
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, Putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi hakim konstitusi, bukan terhadap putusan.
“Dalam PMK No 1/2023, sejatinya MKMK harus mengedepankan prinsip menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim MK, dan jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK,” kata Juhaidy dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 November 2023.





