Kuat dan Ricky Diputus Lebih Berat dari Tuntutan

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal—dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat—lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat diputus 15 tahun penjara, hampir dua kali lipat dari tuntutan JPU yang “hanya” delapan tahun. Sementara Ricky, yang juga dituntut JPU delapan tahun, diputus hukuman penjara 13 tahun. Keduanya sama-sama menyatakan bakal banding.

Kuat dan Ricky dinilai terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam rencana pembunuhan Yoshua oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri Candrawathi, juga sama-sama diputus lebih berat dari tuntutan JPU pada sidang putusan yang digelar Senin, 13 Februari 2023. Sambo divonis hukuman mati, di mana sebelumnya JPU menuntutnya penjara seumur hidup; sedangkan Putri Candrawathi, yang dituntut delapan tahun penjara, divonis 20 tahun.

Terkait putusan 15 tahun terhadap Kuat, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu tidak menunjukkan sopan santun selama sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua berlangsung. Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis terhadap Kuat. “Terdakwa tidak sopan di persidangan,” kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 14 Ferbruari 2023.

Hal memberatkan lainnya, menurut hakim, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu-menahu perkara ini. “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” ujar hakim.

Bacaan Lainnya

Hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan bagi Kuat, di mana dia dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga. Meski demikian, hakim menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar dalam keterlibatan Kuat Ma’ruf, sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *