KPU Tutup Diagram Perolehan Suara Sirekap, Demokrat dan TPN Mendukung

Laman Sirekap KPU RI yang tak lagi menampilkan diagram perolehan suara Pemilu 2024. (Tangkapan Layar)
JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyembunyikan grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Upaya ini didukung oleh Partai Demokrat dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Hingga artikel ini diunggah, tautan https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara tak menampilkan data perolehan sementara suara tingkat nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). Sebelum-sebelumnya laman tersebut  menampilkan data secara waktu nyata (real time), terhitung sejak pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari lalu.

Walhasil, publik tak bisa lagi melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu “hitung suara”. Situs itu cuma menampilkan jumlah formulir D Hasil yang sudah masuk, tanpa menampilkan berapa suara masing-masing peserta.

Soal kebijakan ini, Komisioner KPU Idham Holik beralasan, data sengaja disembunyikan untuk mencegah prasangka publik. Kata dia, ada sejumlah data yang merupakan hasil pembacaan teknologi Sirekap yang kurang akurat.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata Idham, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/3/2024).

Bacaan Lainnya

Idham mengatakan jika KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu saat ini. Sementara itu, kata dia, Sirekap akan difokuskan menampilkan foto formulir Model C Hasil.

Idham juga mengeklaim jika Sirekap bakal memiliki tampilan baru yang akan fokus di foto formulir Model C Hasil yang jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.

Menurut keterangan KPU, fungsi utama Sirekap adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Dokumen itu, menurut keterangan KPU, adalah bukti otentik dari setiap TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *