Abdul Wahid diduga terima Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar, uang disamarkan dengan kode “7 batang”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi jatah fee penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau. Dua orang lainnya ikut terseret: Kepala Dinas Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan bukti kuat adanya pemerasan dalam proses penambahan anggaran tahun 2025.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Fee 5 Persen dari Penambahan Anggaran
Kasus ini bermula dari penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dalam proses itu, Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR Riau mengadakan pertemuan dan menyepakati fee untuk Wahid sebesar 5 persen. Hasil pertemuan dilaporkan kepada Kadis dengan kode ‘7 batang’,” jelas Tanak.
Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap — Juni, Agustus, dan November 2025 — dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11). Dalam OTT itu, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.
“Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan kini sedang diperiksa intensif,” kata Tanak.
KPK berencana menyampaikan perkembangan lanjutan kasus ini, termasuk status hukum para pihak, dalam konferensi pers berikutnya.





