KPK Mengaku Terima Pengembalian Dana Puluhan Miliar dari Kasus Kuota Haji, Mendekati Rp100 Miliar

Ketua KPK Setyo Budianto. - Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi penyelenggara haji terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2023–2024. Nilainya kini disebut telah mendekati Rp 100 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hingga awal Oktober 2025, lembaganya terus menerima pengembalian dana dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Tapi kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus (miliar) ada, gitu,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10).

“Masih terus bertambah, karena ada pihak-pihak yang mengembalikan secara sukarela. Namun, kita tetap akan proses hukum siapa pun yang terlibat,” tambahnya.

Menurut Setyo, pengembalian dana tersebut menunjukkan kesadaran sebagian pihak untuk bertanggung jawab, namun tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Ia menegaskan, penyidik tetap menelusuri seluruh aliran dana, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang terkait dengan hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya
Dana dari Asosiasi Travel Haji

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pengembalian dana datang dari sejumlah biro dan asosiasi, termasuk ASPHURI (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah) dan HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji).

“Beberapa penyelenggara sudah menyerahkan uang kepada KPK. Pengembalian ini bagian dari pendalaman kami untuk menelusuri aliran dana dari jamaah ke travel, lalu ke pihak yang diduga menerima keuntungan tidak sah,” ujar Asep (4/10).

KPK memastikan, proses ini bukan sekadar pengembalian dana, melainkan upaya pemulihan kerugian negara. Menurut perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kasus Kuota Tambahan dan Proses Hukum

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *