Korupsi Dana Hibah Jatim: Hanya Tersalurkan 55 – 70 Persen, Eks Ketua DPRD Diduga Kantongi Miliaran

Empat tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di KPK, Kamis (2/10). - Antara
KPK menahan empat tersangka korupsi hibah Jatim 2019–2022. Dana hibah Rp398,7 miliar hanya tersalurkan 55–70 persen. Sisanya diduga jadi fee Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim, dan korlap—yang besarnya mencapai Rp32,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur periode 2019–2022. Dari total Rp398,7 miliar, menurut KPK, hanya 55–70 persen yang benar-benar sampai ke masyarakat. Sisanya diduga dinikmati oleh Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, bersama sejumlah pihak.

“Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55–70 persen,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

KPK menetapkan 21 tersangka dan langsung menahan empat orang. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 dari Gresik; Jodi Pradana Putra, swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, swasta asal Tulungagung. Sementara, tersangka A Royan belum ditahan karena alasan sakit.

Menurut Asep, konstruksi perkara berawal dari pembagian jatah hibah pokir oleh pimpinan DPRD Jatim. Kusnadi mendapat alokasi Rp398,7 miliar yang kemudian disalurkan melalui lima koordinator lapangan (korlap). Mereka menentukan sendiri program, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban.

Bacaan Lainnya

Skema pembagian fee pun, menurut KPK, disepakati, di mana Kusnadi menerima 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus kelompok masyarakat 2,5 persen, dan admin proposal serta laporan pertanggungjawaban 2,5 persen. 

“Dana hibah dicairkan lewat rekening Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat, namun seluruh dana diambil korlap,” kata Asep.

Dalam periode 2019–2022, Kusnadi diduga menerima fee Rp32,2 miliar. Uang itu diterima tunai maupun transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya. Rinciannya, Rp18,6 miliar dari Jodi, Rp11,5 miliar dari Hasanuddin, serta Rp2,1 miliar dari Sukar, Wawan, dan Royan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *