JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Ada 195 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut hingga awal November 2022. Banyak keluarga yang mengalami kerugian materiil dan imateriil karena harus kehilangan anak-anak mereka secara mendadak. Menyikapi fenomena ini, Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan, mewakili sejumlah orang tua yang anak-anaknya menjadi korban, mengajukan gugatan class action kepada pemerintah dan perusahaan obat karena dinilai gagal melindungi warga negara.
“Negara semestinya bertanggung jawab, memberikan keadilan dan ganti kerugian yang layak bagi para korban. Namun, negara rupanya gagal menjamin keselamatan warganya. Gugatan ini menjadi penting dilakukan, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah dan perusaahaan obat agar tak main-main dengan nyawa manusia,” ujar Tegar Putuhena, salah satu anggota Tim Advokasi, Jumat (18/11/2022).
Tim Advokasi menilai, selain Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai representasi pemerintah, produsen obat dan pemasok bahan juga harus ikut bertanggung jawab. Maka dari itu, ada sembilan pihak yang menjadi tergugat, terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.
“Pihak swasta harus turut memikul beban kesalahan ini. Produsen obat harusnya melakukan quality check sebelum obat diedarkan. Kemudian, saat beredar, semestinya ada quality control yang juga ketat. Di saat yang sama, pemasok bahan obat juga harus memastikan keamanan bahan yang disediakan, serta memenuhi standar mutu dan keselamatan konsumen,” imbuh Tegar.





