Buku mestinya jadi pintu ilmu, bukan jeruji besi. Tapi belakangan, polisi malah menyitanya sebagai barang bukti kasus demo. Pakar hukum sampai akademisi kompak menilai langkah ini absurd.
__________
Kasus demi kasus yang menyeret buku menjadi barang bukti kejahatan bikin alis publik terangkat. Polda Jawa Barat, misalnya, memamerkan deretan buku ketika menetapkan 42 tersangka kerusuhan Bandung 29–30 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah buku dari rumah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan tuduhan menghasut lewat media sosial.
Di Jawa Timur, polisi menangkap 18 orang terkait pembakaran Pos Lantas Waru, Sidoarjo, plus mengamankan 11 judul buku. Bahkan, FZ—pegiat literasi di Kediri—ditangkap hanya karena diduga terhubung dengan provokator Bandung. Polisi membawa tiga buku dari rumahnya.
Apakah buku yang seharusnya jadi jendela pengetahuan kini berubah jadi “barang berbahaya”.

Suara Pakar: Absurd, Lebay, dan Berbahaya
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan buku hanya bisa jadi bukti bila dipakai secara fisik untuk melukai. “Tetapi, kalau isinya dianggap mendorong orang berbuat kejahatan, ini absurd,” ujarnya (19/9).
Fickar menilai, sulit membuktikan isi buku sebagai motif tindak pidana. Apalagi hanya bersandar pada pengakuan pelaku. “Kalau isinya, itu absurd dan lebay,” tegasnya.





