Kenapa Pemerintah Tidak Menetapkan Banjir Bandang Sumatera sebagai Bencana Nasional?

Salah satu lokasi di Solok, Sumatera Barat, yang rusak berat diterjang banjir. - Tangkapan Layar Istimewa
Pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional karena fungsi pemerintahan daerah di Sumatera dinilai masih berjalan.

Pemerintah pusat tidak menaikkan status banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025 menjadi bencana nasional. Keputusan ini memicu pertanyaan publik, terutama di tengah tingginya angka korban dan kerusakan infrastruktur di tiga provinsi tersebut.

Data BNPB per Selasa malam (2/12/2025) pukul 23.28 WIB mencatat 744 orang meninggal, 551 orang hilang, dan lebih dari 2.600 korban luka. Sebanyak 3,3 juta warga terdampak, sementara 1,1 juta lainnya mengungsi. Ribuan rumah rusak dan sejumlah jembatan putus, membuat akses ke beberapa desa terisolasi hingga awal Desember.

Syarat Bencana Nasional Dinilai Belum Terpenuhi

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa penetapan bencana nasional dilakukan hanya ketika daerah tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2025), ia menyebut situasi di Sumatera belum memasuki kategori itu.

“Status bencana nasional diterapkan ketika sebuah daerah tidak lagi mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam banjir Sumatera, pemerintah daerah masih dapat bekerja, posko berjalan, dan layanan publik tidak lumpuh total,” ujar Suharyanto, 29 November 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa status serupa hanya pernah diterapkan pada Tsunami Aceh 2004 dan Pandemi Covid-19, dua peristiwa yang melumpuhkan struktur pemerintahan secara nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *