Kementerian Badan Usaha Miilk Negara atau BUMN resmi berubah menjadi BP BUMN. Fungsi regulator dan operator kini dipisah. Danantara ditunjuk sebagai pengelola bisnis BUMN.
DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi UU 19/2003 yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) pada rapat paripurna Kamis, 2 Oktober 2025. Perubahan ini dipandang sebagai langkah besar untuk mempertegas tata kelola dan menghindari tumpang tindih kewenangan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebut ada urgensi teknokratis di balik perubahan tersebut. “Transformasi kelembagaan dan kerangka hukum diperlukan agar BUMN lebih efektif, efisien, dan optimal memberi kontribusi pada perekonomian nasional,” ujarnya, Kamis (2/10).
Regulator dan Operator Dipisah
BP BUMN kini hanya fokus sebagai regulator, yang bertugas menyusun kebijakan, mengawasi, dan memegang saham Seri A atas nama negara. Sementara itu, BPI Danantara mengambil peran operator bisnis yang mengelola investasi, ekspansi, hingga merger BUMN.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut skema ini sebagai sistem “dual engine”. “BP BUMN tetap regulator, Danantara operator,” katanya (2/10). Sedangkan Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk kemakmuran rakyat.
Status ASN Tak Berubah
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, memastikan pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN. “Enggak ada yang berubah, hanya status kelembagaan,” ujarnya, Kamis (2/10).





