Kemenag Nyatakan Sidang Isbat Harus Diadakan karena Merupakan Fatwa MUI

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memimpin Sidang Isbat pada Ahad (10/3) malam. PP Muhammadiyah mengusulkan agar SIdang Isbat ditiadakan untuk menghemat anggaran, namun Kemenag menyatakan perlu diadakan untuk menjalankan Fatwa MUI. (Kemenag RI)
JAKARTA—Sekretaris Umum (Sekum) PImpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyarankan agar Sidang Isbat penentuan 1 Ramadhan dan Syawal ditiadakan saja dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menghemat anggaran. Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan jika SIdang Isbat harus tetap diadakan karena merupakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

Dikutip dari Tempo, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan bahwa Sidang Isbat diselenggarakan untuk menjalankan Fatwa MUI Normor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. 

Fatwa tersebut memutuskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

“Jadi, ini bukan masalah hisab kapan tanggal 1 Ramadhan, tetapi apakah kelihatan atau tidak hilalnya. Rukyat itu, kan begitu, melihat, memantau,” kata Anna Hasbie, dikutip dari Tempo, Ahad (10/3/2024). 

“Sidang Isbat itu memadukan dua metode, ada hisab dan rukyat. Karena memang aturannya di fatwa MUI tahun 2004 terbilang harus memadukannya,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, Sidang Isbat diadakan untuk memadukan metode hisab dan rukyat. Hisab, yang artinya perhitungan astronomi, menggunakan angka dan prediksi. Sementara rukyat atau rukyatulhilal, adalah konfirmasi yang dilakukan Tim Kemenag dengan langsung memantau posisi bulan secar alangsung di 134 lokasi di seluruh Indonesia.

Menurut Anna, dua metode itu harus ada dan menjadi alasan pentingnya Sidang Isbat dilaksanakan. “Kalau kita ada kesepatakan hisab saja, ya, berarti memang enggak perlu (Sidang Isbat). Tapi, kan, ini ada peraturan (Fatwa MUI tentang) hisab dan rukyat,” ucapnya.

Anna menamabahkan, kedua metode tersebut telah digunakan sejak dulu dan di banyak negara. Hampir semua negara, kata dia, memakai rukyat. 

Penetapan awal Ramadhan, kata Anna, disunnahkan menggunakan rukyat. “Intinya, yang namanya Sidang Isbat itu memadukan dua metode, hisab dan rukyat. Kedua metode ini diakui dua-duanya,” ujar Anna.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *