JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo. Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Jumat, 3 November 2023.
Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS Kemenkominfo. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi
Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Kuntadi, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.
“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat pekan lalu, 27 Oktober 2023. Dia diperiksa lantaran namanya disebut-sebut oleh beberapa terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS Kemenkominfo.
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, yang menjadi terdakwa kasus ini, membeberkan nama AQ—yang merupakan inisial dari Achsanul Qosasi—dalam persidangan. Informasi tersebut disampaikannya ketika hakim melakukan pendalaman aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
Galumbang menegaskan dia tidak menyimpulkan keterlibatan AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP). “Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.





