Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009—atau tiga periode lalu—muncul geger perkara dugaan penyelewengan pengadaan mesin hitung otomatis dan alat teknologi informasi (information technology/IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara yang sempat disinyalir kuat melibatkan ‘orang penting’ ini menguap begitu saja setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktu itu ditahan polisi.
Sesuai keterangan resmi KPU waktu itu, alat bermasalah tersebut dibeli dengan uang negara sebesar Rp40 miliar pada tahun 2009. Namun, sistem tabulasi suara yang menggunakan alat tersebut tidak berjalan dengan baik. Kesalahannya parah.
Contohnya adalah hasil penghitungan suara calon anggota legislatif dari Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II bernama Mohammad Jafar Hafsah. Sesuai perhitungan KPU, dia meraup 111 juta suara. Padahal, jumlah pemilih nasional ketika itu hanya 171 juta.
Menanggapi data itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa tersebut, Antasari Azhar, pernah berkomentar: ”Jika memang angka itu (111 juta suara) benar, mungkin periode berikutnya ia layak maju sebagai calon presiden”.

Kejanggalan tersebut membuat Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) curiga. Menurut ICW waktu itu, ada lima item pengadaan yang terindikasi korupsi, yaitu surat suara, kotak suara, teknologi informasi dalam tabulasi nasional, pemutakhiran data pemilih, dan sosialisasi Pemilu. Indikasi korupsi itu disebut ICW berpotensi merugikan negara Rp284,28 miliar.
Kejanggalan ini coba ditelisik oleh KPK yang ketika itu dipimpin oleh Antasari Azhar.
“Menurut pengamatan kami, dari hasil (rekapitulasi) yang disampaikan media elektronik tadi malam (Senin,20/4/2009), hasilnya masih seperti itu (penghitungan suara kacau). Wajar jika kami ingin melakukan pengecekan,” kata Antasari, 21 April 2009.
Antasari menginstruksi Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Haryono Umar agar mengumpulkan data awal untuk mengevaluasi KPU.
“Dulu, kan, sudah saya katakan bahwa seluruh rekanan KPU akan kami data untuk mengetahui kredibilitas mereka. Kami akan membuktikan kredibilitas itu. Kalau memang mereka kredibel, kenapa kok sampai sekarang seperti itu? Kok (proses rekapitulasi) belum selesai?” kata Antasari, dikutip dari buku Antasari Azhar: Melawan Antara Narasi dan Kriminalisasi (2022).





