Kasus Gagal Ginjal Akut: BPOM Diduga Terlibat, Oknum Polisi Terekam Fasilitasi ‘Upaya Damai’

JAKARTA—Pada Senin, 12 Desember 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan menemukan adanya unsur pidana terkait dugaan keterlibatan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.⁠

Namun, seiring proses penanganan kasus ini, muncul informasi jika ada oknum polisi yang diduga memfasilitasi upaya damai antara pihak yang ditersangkakan dengan beberapa keluarga korban pada Oktober lalu.

Perihal dugaan keterlibatan BPOM disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin. Kata Nunung, perkara gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang diduga melibatkan institusi negara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, Nunung belum menyebutkan siapa pihak BPOM yang dimaksud, dan bertugas di bagian apa. ⁠

“Saat ini sudah dalam proses, tinggal menaikkan sidik (penyidikan-red) saja. Sudah proses sidik kalau itu (BPOM),” kata Nunung, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, lebih dari dua bulan sebelum Nunung mengumumkan dugaan keterlibatan BPOM, muncul informasi ada oknum penyidik kepolisian yang disebut memfasilitasi upaya damai antara orang tua korban dengan pihak korporasi yang menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Sekadar mengingatkan, dalam kasus GGAPA ini, tujuh perusahaan farmasi dan empat perorangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korporasi yang dijerat ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.

Sedangkan tersangka perorangannya adalah Direktur Utama CV APG Alvio Ignasio Gustan (AIG); Direktur CV APGAris Sanjaya (AS); Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit; dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). mereka semua masih menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Selain mereka, ada empat orang dari pihak PT Afi Farma yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri.Keempatnya ialah Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap; Manager Quality Control Nony Satya Anugrah;Manager Quality Insurance Aynarwati Suwito; dan dan Manager Produksi Istikhomah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *