Pemerintah hapus tunggakan BPJS Kesehatan warga miskin maksimal dua tahun demi ringankan beban.
Pemerintah membawa kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kategori warga miskin yang memiliki tunggakan iuran bertahun-tahun. Melalui kebijakan baru, beban utang iuran maksimal dua tahun akan dihapus bagi mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk meringankan beban ekonomi sekaligus menjamin akses layanan kesehatan masyarakat kelas bawah tetap terjaga.
Target Eksekusi Awal Tahun 2026
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan rencana pemutihan ini terus dimatangkan. Meski awalnya direncanakan rampung akhir tahun lalu, ia mengakui adanya penyesuaian jadwal demi menyempurnakan sistem tata kelola.
“Progresnya lagi penyempurnaan sistem tata kelola sehingga pelaksanaannya betul-betul efektif dan tidak ada moral hazard, kesalahan, ataupun dinikmati oleh orang yang mau meraup keuntungan,” ujar Cak Imin pada Rabu (4/2/2026).
Ia memproyeksikan kebijakan ini dapat segera dieksekusi pada awal tahun ini.
Pemerintah sendiri diperkirakan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk menutup nilai tunggakan yang diprediksi mencapai lebih dari Rp10 triliun tersebut.
Syarat Masuk DTSEN dan Mekanisme Penghapusan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan ini tidak berlaku bagi semua orang, melainkan khusus untuk peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang iurannya kini ditanggung pemerintah.
”Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI. Atau yang iurannya dibayarin Pemda tapi masih punya tunggakan lama, itu yang dihapus,” jelas Ghufron.
Terkait teknis penghitungan, Ghufron menekankan batas maksimal penghapusan adalah 24 bulan (2 tahun).
”Kalaupun menunggak sejak tahun 2014, ya tetap kita anggap 2 tahun dan kita bebaskan maksimal 2 tahun saja. Itu sudah cukup,” tambahnya.
Stimulus Tambahan untuk Driver Ojol dan Sopir
Tak hanya di sektor kesehatan, perlindungan sosial juga menyasar pekerja sektor transportasi. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan paket stimulus berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen.
Mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, para pengemudi ojek online (Ojol), ojek pangkalan (Opang), hingga sopir logistik cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan dari harga normal Rp16.800. Stimulus selama 15 bulan ini diharapkan mampu menjaga jaring pengaman sosial bagi pekerja informal di tengah tantangan ekonomi tahun 2026.***





