Juru Bicara Timnas Amin Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pajak dan TPPU Tahun 2019

JAKARTA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mentapkan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, sebagai tersangka tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kejari Jakarta Timur, melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Ike Andriani. Keduanya diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN selama Januari – Desember 2019, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

“Diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00, ” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).

Mahfuddin menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara kedua tersangka. JPU memutuskan menahan Indra di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan, berdasar Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Sementara tersangka Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *