Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Uang Korupsi Digunakan untuk Bantuan Sosial

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Johnny mengaku uang hasil korupsi yang diterimanya dia salurkan untuk bantuan sosial. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ketua majelis hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu sore, 8 November 2023.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara kepada Johnny. 

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah. “Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut BAKTI,” kata hakim Fahzal.

Bacaan Lainnya

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga, dan, “Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *