SAMUDRA FAKTA—Jasa Raharja memastikan menjamin setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik penumpang moda transportasi darat, laut, maupun udara. Jaminan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Namun, garansi itu tidak berlaku bagi penumpang yang biasa “nembak” tiket di atas kendaraan, alias penumpang “tidak sah”.
“Jaminan itu berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Senin (9/1/2022).

Penumpang angkutan umum yang sah, menurut Rivan, adalah mereka yang membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi, di mana iuran wajib Jasa Raharja sudah termasuk dalam tiket resmi tersebut. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.
Poin (a) SE itu menyebutkan bahwa pengguna jasa transportasi wisata yang sah—baik biro perjalanan wisata dan wisatawan—adalah yang menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan, serta memiliki perizinan resmi. Sementara dalam poin (d) SE juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.





