Jangan Bungkus Kezaliman dengan Dalih Maslahat

Ilustrasi korupsi kuota haji. - Samudrafakta
Dalih diskresi, alasan kapasitas Mina, dan klaim efisiensi tak boleh menutupi fakta bahwa 8.400 jemaah reguler terzalimi, kuota haji diperdagangkan, dan aroma gratifikasi menyengat.

__ Editorial

Kubu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas berupaya keras membangun narasi pembenaran. Diskresi hukum, keselamatan jamaah, hingga penghematan miliaran rupiah dipakai sebagai tameng.

Tulisan demi tulisan dibagikan melalui berbagai platform media sosial, seolah-olah publik bisa diyakinkan bahwa pengalihan kuota haji 2024 tidak melanggar aturan.

Namun, mari luruskan. Fakta yang tak terbantahkan adalah: ada pengalihan kuota reguler ke khusus.

Akibatnya, 8.400 jemaah yang seharusnya berangkat harus mundur antrean. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi—ini adalah bentuk kezaliman.

Bacaan Lainnya

Dalih “tidak ada kerugian negara” jelas menyesatkan. Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, sudah mengingatkan: kasus ini lebih tepat dijerat pasal suap atau gratifikasi.

Apalagi temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menegaskan adanya pungli katering, penginapan, hingga dugaan jual beli kuota dengan harga ribuan dolar per kursi. Catatan keuangan yang ditemukan KPK memperkuat dugaan itu.

Klaim “tidak melanggar UU” juga rapuh. Tahun 2023, pembagian kuota tambahan mengikuti aturan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Kenapa tahun 2024 tiba-tiba berubah?

Bahkan dasar hukumnya pun bukan Permenag—sebagaimana diamanatkan UU—melainkan hanya SK Menag. Itu jelas penyalahgunaan wewenang.

Argumen kapasitas Mina pun setengah matang. Arab Saudi memang menawarkan zona tambahan dengan biaya tinggi. Tapi, bukankah pejabat negara wajib mencari solusi maslahat tanpa mengorbankan hak rakyat kecil?

Menghemat Rp600 miliar bukan pembenaran, bila hasilnya malah mengorbankan ribuan jemaah reguler yang sudah bertahun-tahun menunggu.

Yang lebih menyakitkan, dugaan gratifikasi merembet ke berbagai pihak: dari pejabat, keluarga, bahkan tukang pijat ikut kecipratan jatah haji.

Di sisi lain, travel haji khusus menikmati keuntungan besar dengan menjual kursi instan bagi calon jamaah tanpa masa tunggu.

Inilah wajah telanjang persoalan: hak rakyat diperdagangkan, aturan dibelokkan, lalu dibungkus dengan dalih “maslahat”.

KPK jangan terjebak pada debat kerugian negara. Jalankan pasal gratifikasi dan suap. Jangan biarkan perkara ini menjadi bumerang karena berlarut-larut.

Editorial ini hendak menegaskan: jangan bungkus zalim dengan dalih maslahat. Jemaah yang terzalimi menunggu keadilan. Rakyat berhak melihat siapa yang benar-benar bermain di balik jual beli kuota haji.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *