SURABAYA– Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M. SE tersebut mengatur pelaksanaan ibadah hingga tata-tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan.
Eri Cahyadi mengimbau agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik), atau sejenisnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” kata Walikota Eri, Sabtu (9/3/2024).
Walikota juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama Ramadhan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Walikota Eri juga mengimbau pengelola gedung bioskop untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan. Di dalam SE-nya, ia melarang pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB atau di waktu Magrib hingga berbuka puasa, sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat Isya atau tarawih.
Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024. Eri juga menegaskan, selama Ramadhan tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan,” tegasnya.