Jaksa Agung “Ancam” Jaksa Yang Tak Cermat dalam Penuntutan

Jakarta | Samudra Fakta—Dalam beberapa kali kesempatan—sebagaimana catatan Samudra Fakta—Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas meminta para Jaksa agar lebih teliti, cermat, profesional, dan independen menilai suatu perkara, khususnya dalam proses pra-penuntutan. Penekanan itu, salah satunya, disampaikan Jaksa Agung ketika memberikan arahan saat kunjungan kerja di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, 7 Januari 2022.

Jaksa, menurut Jaksa Agung, perlu mengoptimalkan forum konsultasi untuk penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19. Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik. Penekanan ini perlu diberikan dan selalu diingatkan kepada para jaksa agar tidak menciderai rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap pihak-pihak yang berperkara, baik pelapor, korban, maupun terdakwa yang disidang oleh pengadilan.

Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tandas dan gamblang menjelaskan bahwa Petunjuk Jaksa (P-19) pada pra-penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Maka dari itu, petunjuk Jaksa kepada penyidik kepolisian harus lengkap. Jika diperlukan, dapat pula dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan.

Bagi para Jaksa yang tidak cermat dalam proses pra-penuntutan, Jaksa Agung memastikan akan melakukan evaluasi terhadapnya. Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan, jangan sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21. Para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum, dan Kasi Pidsus wajib ain memastikan kualitas penanganan perkara telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *