SURABAYA – Media sosial dihebohkan dengan unggahan foto pamflet berisi informasi cicilan kuliah bulanan yang dikelola oleh pihak ketiga. Cicilan yang dimaksud sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) via pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam unggahan tersebut terdapat informasi program cicilan UKT 6-12 bulan. Proses pengajuan dilakukan tanpa memerlukan down payment (DP) dan jaminan, layaknya aplikasi pinjol pada umumnya.
Tentu hal tersebut menyisakan perdebatan, mengingat bahwa kampus merupakan Lembaga Pendidikan, yang menjunjung nilai-nilai humanisme (kemanusiaan). Namun fenomena tersebut menjadikan tugas, fungsi dan nilai kampus menjadi kabur.
Sebab kampus bersikap abai dengan aksesibilitas pendidikan hingga keselamatan mahasiswa melalui pinjol secara umum. Serta tidak etis jika harus menggandeng salah satu pinjol untuk alternatif penyediaan pembiayaan UKT mahasiswanya dengan bunga yang cukup tinggi bagi mahasiswa.
Arin Setyowati Pakar Ekonomi UM Surabaya menyebut, hal tersebut tidak sejalan dengan UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah, pemda atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk bisa menyelesaikan studi akademiknya.