Investor Bisa Pakai Lahan di IKN Hingga 190 Tahun

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) tertanggal 6 Maret 2023. Dalam PP tersebut, investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus—di mana lama masing-masing siklus adalah 95 tahun.

Pasal 18 ayat 1 PP 12/2023 menyebutkan bahwa jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama. Siklus pertama dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama, pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun; kedua, perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan terakhir pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Perpanjangan dan pembaruan HGU akan diberikan sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Setelah itu, investor bisa mengajukan kembali perpanjangan HGU untuk siklus kedua dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah mendapatkan izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Pemerintah hanya bakal mengabulkan permohonan HGU siklus kedua jika investor memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan, antara lain: tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk Hak Guna Bangunan atau HGB, Pemerintah memberikan jangka waktu 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan jika telah dilakukan perjanjian mengenai perpanjangan tersebut selama siklus pertama berjalan. Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat 5 PP 12/2023.

Sementara itu, untuk rumah susun bisa menjadi hak milik setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN. HGB rumah susun bisa ditingkatkan menjadi hak milik setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 12/2023 ini merupakan bagian dari revisi UU IKN yang mulai dikerjakan pada akhir tahun 2022 lalu. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa usulan memasukkan Revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Menurut Yasonna, kebijakan tersebut sangat penting untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. “Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu, 23 November 2022.

Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera, menanggapi usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru. Menurut Mardani, usulan revisi UU IKN malah menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. Sebab, menurut Mardani, UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan. “Ini menunjukkan UU-nya cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu,” kata Mardani. 

(Farhan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *