Integritas dan Martabat Pemilu 2024 Dinilai Terancam, Gusdurian Serukan Sikap

JAKARTA–Para simpatisan Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur–yang disebut Jaringan Gusdurian–ikut turun gelanggang menyuarakan perlawanan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gusdurian merupakan kelompok beranggotakan individu, komunitas, atau lembaga yang sama-sama memiliki pemikiran untuk meneruskan perjuangan Gus Dur. Fokus gerakan ini adalah isu-isu tertentu. Di antaranya ketauhidan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, pembebasan, kesederhanaan, persaudaraan, kesatriaan, maupun kearifan tradisi.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, pihaknya menemukan 105 dugaan pelanggaran Pemilu selama proses kampanye. Dari 105 dugaan tersebut, kata Alissa, 58 di antaranya terkait  penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.

“Kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat Pemilu,” kata Alissa, dalam konferensi Pers Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang Situasi Politik Pemilu 2024 di Yogyakarta, Jumat (9/2/2024) pekan lalu.

Gusdurian juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Putri Gus Dur itu menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar kode etik. Dia juga menuturkan, apabila hal tersebut tidak dapat diubah lagi secara hukum, maka harus dicatat sebagai pencederaan integritas KPU.

Bacaan Lainnya

“Makanya kami meminta agar tidak boleh terulang lagi, karena setelah ini KPU akan dinilai dari proses penyelenggaraan pemilunya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, jika KPU melakukan pelanggaran etika selama Pemilu 2024 mendatang, hal tersebut akan menggerus tingkat kepercayaan publik. “Kalau kepercayaan publik ini minusnya terus tergerus, legitimasi hasil pemilunya juga akan mendapatkan pernyataan dari publik dan akan menciptakan ketidakstabilan,” kata Alissa.

Koordinator Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad, menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam temuan tersebut membuat integritas penyelenggara negara dalam masa Pemilu 2024 perlu dipertanyakan.

“Yang kami dapatkan itu berkaitan dengan intimidasi yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat, itu ada,” ujar dia dalam konferensi pers.

Selain intimidasi, Jay juga menuturkan, banyak penyalahgunaan program bansos. “Bantuan-bantuan itu disinyalir [untuk] mendukung salah satu paslon,” tutur Jay.

Jay mengaku bahwa pihaknya menerima empat kategori dugaan pelanggaran. Pertama, integritas penyelenggara Pemilu dan negara. Kedua, kekerasan berbasis identitas. Ketiga, hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Keempat, merendahkan martabat kemanusiaan seseorang.

Berikut 7 Poin Penting Jaringan Gusdurian untuk Pemilu 2024:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *