Ketika terjadi gempa, umumnya orang-orang akan mencari tahu, seberapa besar kekuatan gempa itu. Dan biasanya, di Indonesia, pengumuman kekuatan gempa diikuti dengan satuan skala richter (SR). Apa sih skala richter? Dan kenapa dalam berita-berita tentang gempa belakangan lebih menggunakan istilah magnitudo (M)?
Dikutip dari laman resmi Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB), gempa bumi adalah getaran atau getar-getar yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang seismik. Gempa bumi biasa disebabkan oleh pergerakan kerak bumi atau lempeng bumi.
Setiap gempa memiliki kekuatan gempa masing-masing. Mengutip buku Geografi dan Sosiologi karya Sugiharyanto (2007, hal. 21), skala richter didefinisikan sebagai logaritma (basis 10) dari amplitudo maksimum pada jarak 100 km dari pusat gempanya. SR merupakan skala pengukur kekuatan gempa yang paling terkenal dan luas digunakan.
Istilah skala richter pertama kali dikemukakan oleh Charles Francis Richter. Dia adalah seorang ahli seismologi dari Amerika Serikat. Richter mengembangkan skala untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Semakin besar angka yang ditunjukkkan skala richter, maka gempa yang dirasakan semakin hebat dan merusak.
Setelah tahu kekuatan gempa dalam ukuran SR, istilah selanjutnya yang perlu diketahui ialah magnitudo (M). SR dan magnitudo ternyata dua hal yang berbeda.
Magnitudo merupakan ukuran kekuatan gempa bumi yang menggambarkan besarnya energi gelombang seismik yang dipancarkan oleh sumber gempa dan merupakan hasil pengamatan seismograf.






