Hati-Hati, Beraktivitas Sembarangan di Sekitar Jalur KA Bisa Kena Pidana

Ilustrasi rel kereta api. Ada ancaman pidana bagi masyarakat yang beraktivitas sembarangan di sekitar jalur ini. (Dok. SF)
SURABAYA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan kegiatan bersih-bersih lajur KA, sekaligus mengedukasi warga tentang bahaya beraktivitas di sekitar rel KA yang masih aktif.  Ada ancaman pidana bagi masyarakat yang nekat.

Masih belum terjaganya kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur kereta api (KA), khususnya di perkotaan Surabaya, berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Kondisi ini menjadi perhatian khusus PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya untuk melakukan aktivitas bersih lintas dan sosialisasi keselamatan perjalanan KA di sekitar jalur KA petak Surabaya Gubeng – Wonokromo.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa rutinitas kegiatan bersih lintas serta pelaksanaan sosialisasi tersebut diselenggarakan guna menjaga agar jalur KA senantiasa bersih dan tertib, sehingga dapat mewujudkan keselamatan perjalanan KA yang aman dan nyaman.

Menurut Luqman Arif, kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen dan pekerja KAI Daop 8 Surabaya. Para petugas menelusuri jalur KA serta melakukan sterilisasi jalur dari sampah maupun bangunan liar yang berpotensi mengganggu perjalanan KA.

“KAI Daop 8 juga mengoperasikan rangkaian kereta api luar biasa (KLB) dengan menarik gerbong datar (GD) untuk mempercepat pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda – benda maupun sampah yang mengganggu di dekat jalur KA,” ujarnya, Senin (4/3/2024).

Bacaan Lainnya
Aktivitas bersih-bersih dan sosialisasi UU Perkeretaapian yang digelar oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. (SF | Agus)

Petugas juga memberikan imbauan serta teguran kepada tokoh masyarakat maupun warga sekitar jalur KA yang masih beraktivitas di sekitar rel untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan, serta menyampaikan sosialisasi pentingnya turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

Petugas memberikan sosialisasi tentang ruang manfaat jalur KA yang diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam UU Perkeretaapian Nomor 23/2007.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *