Pemerintah memberi insentif Rp100 ribu per hari untuk guru penanggung jawab MBG. P2G menolak kebijakan itu karena beban kerja guru bisa terganggu, berisiko nyawa, dan paradoks dengan nasib guru honorer.
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5/ 2025 yang menetapkan insentif Rp100 ribu per hari bagi guru penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat. Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi guru dalam menyukseskan program andalan Presiden Prabowo tersebut.
Namun, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak keras penunjukan guru sebagai penanggung jawab. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai kebijakan ini justru bentuk lepas tangan BGN dari tanggung jawab atas maraknya kasus keracunan MBG.
“Guru harus memastikan makanan sampai ke kelas, mencicipi lebih dulu, hingga membereskan wadah usai makan. Itu mengganggu proses belajar-mengajar. Guru juga tidak punya kemampuan mendeteksi makanan beracun, kalau mencicipi dianggap syarat berarti mempertaruhkan nyawa. Itu bukan tugas guru,” ujar Iman di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Iman juga menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan beban kerja guru adalah merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, bukan mengelola distribusi makanan.
Lewat akun X pribadinya, @zanatul_91, Iman mengkritik insentif Rp100 ribu sebagai “jebakan manis” yang menutupi keuntungan besar BGN. “Hati-hati, guru dapat Rp100 ribu per hari, tapi BGN dapat Rp1 triliun per hari dari anggaran pendidikan. Guru disalahkan kalau ada masalah, sementara BGN selamat,” tulisnya.





