Gagal Ginjal setelah Minum Obat Sirup yang Dinyatakan Aman oleh BPOM

Para orang tua yang memiliki bayi atau balita harus lebih hati-hati memilih obat ketika anak-anak diserang panas dan demam. Pasalnya, di antara 600-an obat sirup yang dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per 30 Desember 2022 lalu, ternyata masih ada obat yang tidak aman dikonsumsi dan menyebabkan gagal ginjal akut pada anak (GGPA).

“Satu kasus konfirmasi gagal ginjal merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan resmi terkait munculnya dua kasus pasien balita gagal ginjal di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Obat merk Praxion yang disebut Syahril itu termasuk dalam daftar obat yang aman dikonsumsi yang dirilis BPOM.

Pasien yang dimaksud diberikan obat demam penurun panas merk Praxion pada 25 Januari 2023. Namun, setelah meminumnya, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria) pada 28 Januari 2023. Selanjutnya dia dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk diperiksa. Pada 31 Januari dia dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa. Karena menurut dokter ada gejala gagal ginjal akut, saat itu rencananya pasien hendak dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tetapi keluarga menolak dan memaksa pulang.

Pada 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD. Ketika itu pasien sudah mulai bisa buang air kecil. Selanjutnya, pada hari yang sama di malam harinya, pasien dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Namun, setelah 3 jam di RSCM, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sekadar diketahui, obat merk Praxion yang diminumkan pada pasien balita tersebut termasuk dalam produk obat sirup yang oleh BPOM dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil verifikasi pengujian bahan baku obat periode 15-27 Desember 2022, BPOM menyatakan obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.  Total obat yang dinyatakan aman mencapai 600-an produk obat sirup yang diproduksi oleh 49 Industri Farmasi (IF). [Daftar obat bisa diunduh di sini].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *