Program ini mengkaji hubungan antara syariah dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tujuan agama yang universal.
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Short Course on Maqashid Syariah for Eco-Theology Strengthening selama dua hari, Selasa–Rabu (14–15 Oktober 2025). Kegiatan ini menghadirkan Prof. Muhammad Mahmoud Algammal dari Universitas Hammad bin Khalifa, Qatar, sebagai narasumber utama.
Kursus tersebut diikuti oleh para dosen dan mahasiswa doktoral dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri, termasuk Universitas Malaya dan perwakilan KBRI Bangkok.
“Perlindungan lingkungan adalah perintah agama yang bersifat umum dan wajib dijalankan oleh manusia. Namun, penerapannya perlu dikaji lebih lanjut agar sesuai dengan konteks zaman,” ujar Prof. Algammal.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan ulama dalam merumuskan penerapan tujuan syariah di bidang lingkungan. “Lingkungan mencakup banyak aspek, sehingga diperlukan keahlian lintas disiplin,” jelasnya.
Dekan FSH UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi upaya memperluas pemahaman tentang penerapan Maqashid Syariah pada isu lingkungan hidup.
“Diskursus lingkungan dan syariah perlu diramaikan agar menjadi perhatian banyak kalangan. Melestarikan bumi adalah tanggung jawab bersama tanpa melihat latar sosial atau keagamaan,” ujarnya.
Menurut Maksum, semangat menjaga alam adalah bagian dari amanah untuk generasi mendatang. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat peran Islam dalam menghadirkan solusi atas krisis lingkungan global.





