Fatwa Ulama Dunia terkait Boikot Produk Israel

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83/2023, yang menyerukan haram membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Seruan ini pun sebenarnya sudah lama dilontarkan oleh ulama Islam di dunia.

Dalam kitab Fatawa Al-Muashirah, Yusuf Qaradhawi menyatakan, sebagai berikut: “Tiap-tiap riyal, dirham, dan sebagainya yang digunakan untuk membeli produk dan barang Israel atau pendukungnya, dengan cepat akan menjelma menjadi peluru-peluru yang merobek dan membunuhi pemuda dan bocah-bocah Palestina. Sebab itu, diharamkan bagi umat dalam membeli barang-barang atau produk musuh-musuh Islam tersebut. Membeli barang atau produk mereka, berarti ikut serta mendukung kekejaman tirani, penjajahan dan pembunuhan yang dilakukan mereka terhadap umat Islam.”

Sementara itu, Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi pernah mengeluarkan fatwa: “Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.” (Man’ an-Nas wa Musyawarah wa Fatawa, hal. 52).

Dikutip dari Koran Kayhan edisi hari Rabu 14-Januari-2009—mengutip dari www.farsi.khamenei.ir—Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei juga pernah mengelurkan fatwa sebagai berikut:

Soal 1347: Apakah diporbolehkan impor produk-produk Israel dan mengiklankannya? Bila perbuatan ini dilakukan dengan alasan darurat, apakah penjualannya diperbolehkan?

Bacaan Lainnya

—Wajib meninggalkan segala bentuk transaksi yang menguntungkan rezim penjajah Israel, musuh Islam, dan umat Islam. Setiap orang tidak diperbolehkan mengimpor dan mengiklankan produk-produk mereka yang mendapat untung dari produksi dan penjualannya. Begitu juga setiap muslim, haram membeli produk-produk tersebut karena mafsadah dan bahayanya bagi Islam dan umat Islam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *