Dua Ketua PBNU Diberhentikan karena Menjadi Pengurus Harian Parpol 

JAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan pergantian kepengurusan antarwaktu masa khidmah 2022-2027. Dalam proses tersebut, PBNU memberhentikan Nusron Wahid hingga Nasyirul Falah Amru dari jabatan Ketua PBNU. Menurut  Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi, keduanya diberhentikan lantaran merangkap jabatan pengurus harian partai politik.

“Ya. Ini penegakan disiplin aturan,” kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur tersebut, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (12/12/2023).

Gus Fahrur membenarkan jika ada aturan pengurus harian NU semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. 

Sebagai informasi, Nusron Wahid kini masih berstatus sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) DPP Partai Golkar. Sementara Nasyirul merupakan Sekretaris Umum (Sekum) Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.

Bacaan Lainnya

Perihal pemberhatian Nusron dan Nasyrul itu diketahui dari Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang diunggah di laman resmi PBNU, Selasa (12/12/2023). Surat ini tertanggal Rabu, 15 November 2023.

Selain Nusron dan Nasirul, sebagaimana isi surat tersebut, PBNU juga memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027. Selain itu, juga memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027. Pemberhentian ini disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *